Peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2o2o tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor i tahun 2oi4 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.