Post author:PerludemPost published:Februari 9, 2012Post category:UU PemiluReading time:1 min readUndang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Tags: keterbukaan informasi publik, undang-undang Please Share This Share this content Opens in a new window X Opens in a new window Facebook Opens in a new window WhatsApp Read more articles Previous PostUndang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Next PostUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah